Rabu, 01 Februari 2012

hukum di indonesia LUCU

CURI 6 BUAH PIRING, MA JATUHKAN VONIS 4 BULAN 10 HARI
Setahun lalu hakim Pengadilan Tinggi Tangerang telah memvonis bebas nenek Rasminah dari dakwaan mencuri 6 buah piring. Namun Jaksa yang tidak puas dengan putusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini setelah lebih dari setahun menikmati kebebasannya, Rasminah kembali terpukul saat Mahkamah Agung (MA) memvonis 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan kepadanya. Dia divonis bersalah karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri, di Ciputat, Tangerang Selatan.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan pembebasan Rasminah. "Kita wajib menghormati pengadilan dengan putusannya. Namun, kalau ada putusan pengadilan yang terlalu memperkosa rasa keadilan masyarakat, saya pikir kita justru harus berjihad untuk melawannya," ujar salah seorang komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming. (KF-Vey/14/Kompas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar